Senin, 24 Oktober 2011

PROPOSAL SRIPSI


PROPOSAL SRIPSI
ANALIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
KEMAUAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS
( STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK  YANG MEMBAYAR KE KANTOR PELAYANAN PAJAK)
283575755.jpg
Disusun Oleh :
Hidayatul Husniah    (0810230019)
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya Malang
2011
BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Penelitian
Pajak merupakan penerimaan Negara yang besar. Kurang lebih 2/3 penerimaan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa  lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif  terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak; sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk. Peranan  penerimaan  perpajakan  dari  tahun  ke  tahun  mengalami  peningkatan  yang cukup signifikan baik secara nominal maupun persentase terhadap seluruh pendapatan negara. Hal ini juga diiringi dengan meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Ini memberikan tugas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa melakukan usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Usaha  esktensifikasi  dan  intensifikasi  pajak merupakan  aksi  yang  telah  dicanangkan oleh Direktorat  Jenderal Pajak dalam  rangka meningkatkan penerimaan pajak,  yaitu dengan memperluas subyek dan obyek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di  lain pihak perkembangan  usaha-usaha  kecil  dan  menengah  yang  demikian  dinamis  barangkali  jauh meninggalkan  jangkauan pajak. Meskipun  jaring pengaman bagi wajib pajak (berupa Nomor Pokok Wajib Pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakannya  sudah dipasang,  terutama bagi  usaha-usaha  kecil menengah  tersebut,  tetapi masih  tetap  ditemukan  usaha-usaha  kecil menengah yang lepas dari jeratan pajak. Sebenarnya masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi  pada  lapisan  pengusaha  saja  tetapi  telah menjadi  rahasia  umum  bahwa  para  pekerja profesional lainnya juga tidak taat untuk membayar pajak.
Peningkatan  penerimaan negara dalam negeri memegang  peranan penting dan vital dalam kebijaksanaan fiskal, baik negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Peningkatan penerimaan dalam negeri terutama dari sektor pajak sangatlah penting yaitu berguna untuk membiayai pengeluaran rutin dan untuk membiayai berbagai prasarana-prasarana yang umumnya di negara berkembang masih terbatas.
Subjek pajak dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang PPh disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.  Subjek Pajak orang pribadi yaitu, orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
Saat ini  Negara Indonesia memakai sistem pemungutan pajak  Self Assesment System yang menggantikan Official Assesment System. Self Assesment bertujuan agar wajib pajak dapat memperhitungkan, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sedangkan tugas dari fiskus adalah sebagai pembina, pengawas, peneliti, dan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun kenyataannya masih banyak wajib pajak yang belum menyadari dan tidak sepenuhnya  melaksanakan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah kepadanya dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.Di Indonesia subjek pajak diatur pertama kali dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh Undang-Undang No. 36 Pasal 2 tahun 2008 yang menjelaskan tentang Tata Cara Pendataan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.
 Berdasarkan uraian diatas yang menjadi latar belakang penulis untuk melakukan penelitian tersebut dimaksudkan agar warga Negara Indonesia mengetahui dan mempraktikkan secara langsung teori yang sudah dipelajarinya tentang  pentingnya membayar pajak bagi wajib pajak orang peribadi, dengan ini penulis ingin mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan mereka dalam pembayaran pajak, sehingga penulis membuat laporan tugas akhir dengan judul “ANALIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS
B.     Perumusan Masalah
Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak wajib pajak orang peribadi yang melakukan pekerjaan bebas ?
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
C.1 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana praktek tentang kemauan untuk membayar pajak wajib pajak orang peribadi yang melakukan pekerjaan bebas .
C.2 Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah:
1.      Sebagai landasan dan bahan acuan penelitian selanjutnya terutama yang berhubungan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembayaran pajak.
2.      Sebagai bahan informasi bagi Kantor Perpajakan tentang hal apasaja yang harus diperhatikan supaya wajib pajak bersedia membayar pajak.
3.      Bagi akademik, sebagai masukan untuk memperbaiki dan menyesuaian kulikulum sesuai dengan perkembangan dan kemajuan praktek-praktek perpajakan.









BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Gambaran Umum Mengenei Perpajakan
1.      Pengertian dan Fungsi Pajak
1.1  Pengertian pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa timbale balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran.
Adapun definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
1.2  Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak diatas sudah tergambarkan fungsi pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa public. Namun demikian dalam literature-loteratur perpajakan, dikenal dengan dua macam fungsi pajak, yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak, pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-penheluaran pemerintah dalam rangka menyediaakan barang dan jasa public. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan ketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan Negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarah perilaku sekelompok warga Negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrument mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Dan memeng karena alas an itulah adanya pajak, saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi social pajak.
1.3  Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.                  Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan pajak haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding Majelis Pertimbangan Pajak.
2.                  Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yurisdis). Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3.                  Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
4.                  Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil). Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.                  System pemungutan pajak harus sederhana. System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
1.4  Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a.       Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b.       Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c.        Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak
a.       Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b.       Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.        Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak
a.       Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
1.       wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
2.       wajib pajak bersifat pasif
3.       utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.       Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
1.       wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
2.       wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.       fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.        With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.
1.5  Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur timbulkan utang pajak:
1.      Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada assessment system.
2.      Ajaran materil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenakan pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1.      Pembayaran
2.      Kompensasi
3.      Kadaluarsa
4.      Pembebasan dan penghapusan
1.6  Hambatan Pemungutan Pajak
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokan menjadi:
1.       Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
2.       Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada dua cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu:
a.       Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
b.      Pengelakan Pajak (Tax Evasion) adalah Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).

2.    Wajib Pajak
Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.
B.     Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan
1.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.1  Fungsi NPWP
Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP fungsi NPWP adalah untuk:
1.      Mengetahui identitas Wajib Pajak,
2.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan,
3.      Keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP,
4.      Memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP),
5.      Mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
1.2  Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1.               Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2.               Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b.       Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang


3.             Untuk Wajib Pajak Badan

a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4.             Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a.       Fotokopi KTP bendaharawan;

b.      Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5.             Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d.       Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6.             Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.


7.             Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
1.3  Penerbitan NPWP Secara Jabatan
 pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1.4  Sanksi
Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Keterangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang berlaku 1 Januari 2009.
1.5  Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1.             Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2.             Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.              Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4.             Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
1.      Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2.      Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.
Dasar Hukum :
1.      Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.       Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.
2.        Surat Pemberitahuan (SPT)
2.1  Fungsi SPT
a.       Wajib pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
à Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
à Harta dan kewajiban
à Pemotongan/pemingutan pajak orang atau badan lain dalam 1(satu) Masa Pajak
b.      Pengusaha Kena Pajak
Sebagai  sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya tetutang dan untuk melaporkan tentang:
à  Pengkreditan pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
à  Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau memalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditemtukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.       Pemotongan/pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanngungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
2.2  Pembetulan SPT
untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sendiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang dibayar.
2.3  Jenis SPT
Terdapat dua macam SPT yaitu :
a.       SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
b.      SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
2.4  Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas penyampaian SPT :
a.    Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak
b.    Wajib pajak dengan criteria tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 (satu) SPT masa
c.    SPT masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir tahun pajak
d.   SPT Tahunan PPh orang pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
2.5  Perpanjangan Jangka waktu Penyampaian SPT
Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
2.6  Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
3.        Pemeriksaan
3.1  Definisi Pemeriksaan
Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mentri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang di laksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.2  Tujuan Pemeriksaan
1.         Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn, antara lain
1.      SPT lebih bayar dan atau rugi.
2.      SPT tidak atau terlambat disampaikan.
3.      SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
4.      Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf.
5.      Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf
2.         Tujuan lain, yaitu :
1.        Pemberian NPWP (secara jabatan)
2.        Penghapusan NPWP.
3.        Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
4.        Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
5.        Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6.        Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.        Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil .
8.        Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
3.3  Produk Pemeriksaan
Siapapun tidak bisa menghindari pemeriksaan karena pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Apabila Anda diperiksa, hasil akhir dari pemeriksaan adalah akan dikeluarkan produk hukum pemeriksaan yang dapat berupa:
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
4.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang. Penerbitan SKPKBT dengan syarat sebelumnya telah terbit ketepatan pajak (SKPKB, SKPN, atau SKPLB) untuk tahun atau Masa Pajak yang sama.
5.      Surat Tagihan Pajak (STP)
Diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atau bunga terkait keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT, dan pembuatan Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan perpajakan. (www.pemeriksaanpajak.com)

3.4  Penyidikan
Penyidik Pajak adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.     Kemauan Membayar Pajak
1.         Pelayanan Pada Wajib Pajak
Menyikapi perkembangan kewajiban pajak akhir-akhir ini, rasanya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kesadaran membayar pajak menjadi lebih meningkat lagi antara lain:
1.         Menyediakan software gratis bidang pembukuan. Ini perlu karena ketidaktaatan pajak juga bersumber dari ketidaktahuan orang/badan dalam melakukan pembukuan sehingga ia tak mampu menghitung pajaknya.Misalkan Koperasi, masih banyak yang tidak mengerti menyusun pembukuan dari mulai pengelompokan yang mana yang disebut aktiva dan passiva.Bagaimana menyusun Isi buku Kas ke Neraca maupun Rugi Laba.Alangkah baiknya jika pemerintah mengupayakan Software di mana dengan meginput data uang masuk dan keluar, maka akan bisa langsung ke laporan.
2.         Perlu disosialisasikan secara detai objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak dan berapa besaran pajak yang harus di bayarkan.Misalnya jika di keluarkan dana untuk pembelian ATK, sampai seberapa jumlah pembelian yang dikenakan pajak dan berapa persen.Atau juga honorarium, transport, bunga dll.
3.         Perlakuan serupa terhadap semua badan yang melakukan usaha. Jika ditelusuri lebih dalam, masih banya badan yang belum memiliki NPWP dan tentu saja belum membayar pajak.Bisa terjadi Koperasi dari Instansi yang di asuhnya sudah memiliki NPWP dan sudah bayar PPh 21 dan PPh 25 namun malah Koperasi Instansi pengasuhnya tidak punya NPWP dan tidak pernah bayar pajak.Tentu ini menimmbulkan kecemburuan, dan bahkan ada yang nyesal punya NPWP karena harus bayar pajak meski SHU Koperasinya sangat kecil, sedangkan Koperasi Instansi yang diatasnya tidak bayar pajak padahal SHU nya hingga 10x lipat dari SHU Koperasi Instansi asuhannya.
4.         Perlakuan khusus bagi Koperasi Simpan Pinjam. Usaha simpan pinjam yang dilakukan Koperasi merupakan upaya menanggulangi kebutuhan bagi para anggotanya.Khusus Koperasi Pegawai Negeri Sipil, hal ini terasa sangat membantu dalam pengelolaan keuangan mereka.Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar usaha ini bisa berjalan baik dan mereka bisa berpartisipasi dalam menyumbang pajak bagi negara.Namun prosentasi yang mencapai 10 hingga 14 % pajak yang harus dibayarkan dirasa masih memberatkan.Keadaan ini kadang yang membuat terjadinya upaya untuk membuat pelaporan yang kurang jujur.Mungkin 5% merupakan angka yang relevan, sehingga tidak terjadi penyimpangan pajak.Apalagi uang yang mereka putar dari simpan pinjam itu berasal dari gaji mereka yang sudah dipotong pajak.
5.         Upaya yang lebih nyata. Upaya yang lebih nyata perlu dilakukan dalam pemanfaatan pajak dari rakyat, sehingga rakyat tak ragu dalam membayar pajak.
2.         Penegakan Hukum Perpajakan
3.         Tarif Pajak
Berikut ini tabel tarif pajak PPh Pasal 17 serta besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2010
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif normal
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
NNo
Keterangan
Setahun
11.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
22.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
33.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
44.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-

4.
 Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
·                 Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
·                 Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
·                 Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah 
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber : pajak.go.id
4.         Kesadaran Membayar Pajak
5.         Pengetahuan dan Pemahaman Terhadap Peraturan Perpajakan
6.         Prespektif yang Baik atas Efektifitas system perpajakan








BAB III
METODE PENELITIAN
Dalam sebuah penelitian, metode memegang peranan penting untuk menjelaskan atau menjawab suatu menjawab tujuan penelitian yang ingin dicapai. Metode penelitian merupakan langkah dan prosedur yang akan dilakukan dalam pengumpulan data atau informasi guna memecahkan permasalahan.
3.1  Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskritif dengan metode kuantitatif. Penelitian deskriptif digunakan dalam penelitian ini dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta saat ini dari populasi yang akan diteliti dan ditujukan untuk menguji hipotesis mengenai adanya pengaruh signifikan dan faktor-Faktor Pembentuk Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas yang diantaranya adalah administrasi perpajakan, sistem perpajakan, kesadaran perpajakan, dan modal sosial terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun dalam menguji hipotesis dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kuantitatif di mana pengujian teori-teori dalam penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik.
3.2. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembayaran pajak di Kantor Pajak Kota Malang, Wajib Pajak Orang Pribadi dipilih sebagai objek penelitian karena penelitian ini mengukur tingkat moral perpajakan yang didasarkan pada opini pribadi yang hanya dapat diukur dengan tingkatan individual dari setiap Wajib Pajak perorangan dan bukan badan.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sampel. Pengambilan sampel sendiri adalah proses memilih sejumlah elemen secukupnya dari populasi sehingga penelitian terhadap sampel dan pemahaman tentang sifat atau karakteristiknya akan membuat kita dapat mengeneralisasikan sifat atau karakteritik tersebut dan elemen populasi (Sekaran, 2006:123). Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memilih penggunaan sampel dibandingakan dengan melakukan sensus adalah sebagai berikut:
a.       Jumlah populasi relatif banyak sehingga penelitian tidak mungkin untuk dapat mengumpulkan seluruh elemen populasi.
b.      Kualitas data yang dihasilkan dengan melakukan penelitian sampel sering kali lebih baik dibandingakan hasil penelitian sensus.
c.       Proses penelitian dengan sampel relatif lebih cepat dari pada penelitain sensus. (Indriantoro dan Supomo, 2002:116)
Terdapat berbagai cara untuk menentukan ukuran sampel dari suatu populasi. Gay dalam Suugiharto (2009:46) menyatakan bahwa ukuran minimum sampel yang dapat diterima berdasarkan pada desain penelitian yang digunakan yaitu minimum 30 subjek untuk metode deskriptif. Jumlah minimum sampel 30 subjek juga memenuhi persyaratan agar data dapat diolah dengan uji normalitas. Karena pendapatan Gay dianggap penelitian memiliki alasan yang kuat maka penentuan sampel yang digunakan penelitian akan mengikuti pendapat Gay. Berdasarkan hal tersebut peneliti memutuskan untuk menyebarkan 90 kuesioner. Penyebaran kuesioner dilakukan pada sampel area di mana terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi berkumpul demi tujuan efisiensi. Sampel area dalam penelitian ini adalah bukti pembayaran pajak Tahunan yang berlokasi di kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Malang. penelitian ini menggunakan metode nonprobability sampling di mana besarnya peluang atau probabilitas elemen populasi untuk terpilih sebagai subjek tidak diketahui.
3.3. Data Penelitian
 3.3.1. Jenis Data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis data-data subjek yang merupakan jenis data penelitian yang berupa opini, sikap, pengalaman atau karakteristik dari seseorang atau sekelompok orang yang menjadi subjek penelitian / responden (Indriantoro dan Supomo, 2002:145). Data subyek yang diberikan oleh responden berupa respon lisan dan tertulis.
  3.3.2. Jenis Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer. Data primer merupakan sumber data penelitian yang secara khusus dikumpulkan oleh peneliti dan diperoleh secara langsung dari sumber asli (Indriantoro dan Supomo, 2002:147). Data ini diperoleh melalui kuesioner maupun wawancara yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan sebagian sampel.
  3.3.3.  Metode Pengumpulan Data
Berkaitan dengan sumber data yang digunakan penelitian dalam penelitian ini maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode suvei.
    3.3.3.1.  Metode Survei
Metode survei merupakan teknik pengumpulan dan analisis data berupa opini dari subyek yang diteliti melalui tanya jawab (Indriantoro dan Supomo, 2002:26). Dalam penelitian ini akan digunakan dua teknik metode survei yaitu dengan kuesioner dan wawancara.
1.      Penyebaran Kuesioner
Kuesioner merupan teknik penelitian pertama yang digunakan dalam metode survei. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkatpertanyaan atau pertanyaan tertulis keapada responden untuk dijawabnya (Sugiyono, 2008:42). Kuesioner lewat pos (Indriantoro dan Supomo, 2002:154).  Akan tetapi dalam penelitian ini, peneliti hanya menggunakan kuesioner personal yaitu dengan menyebarkan sendiri kuesioner kepada responden karena dengan cara tersebut tingkat pengambilan kuesioner adakan menjadi lebih.
2.      Wawancara
Wawancara dalam penelitian ini digunakan untuk mencari informasi mengenai isu yang diteliti (Sekaran, 2006:67). Wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara tatap muka dan tidak terstruktur. Wawancara tatap muka dilakukan karean dengan metode tersebut peneliti dapat menyesuaikan pertanyaan sesuai kebutuhan, mengklarifikasi keraguan, dan memastiakn bahwa respon dipahami dengan tepat, peneliti juga dapat melihat isyarat non verbal dari responden (Sekaran, 2006:77). Wawancara tidak terstruktur digunakan dengan cara tidak mewawancarai responden dengan urutan pertanyaan yang terencana untuk ditanyakan kepada responden. Wawancara tersebut juga dilakukan dalam suasana yang tidak formal di mana wawancara dilakukan di sela-sela para Wajib Pajak mengantri untuk membayar pajak Tahunannya. Wawancara dilakukan peneliti kepada para Wajib Pajak yang rela meluangkan waktunya untuk diwawancarai. Hal tersebut dilakukan peneliti karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh para Wajib Pajak yang ditemui oleh peneliti.
3.4. Pengembangan Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner dengan jenis pertanyaan tertutup. Jenis pertanyaan tertutup dipilih oleh para peneliti karena jenis pertanyaan tersebut akan membantu responden untuk memilih jawaban dengan cepat dan membantu peneliti untuk mengkodekan




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar