BAF2011 - Kompetisi Paper Se-Indonesia "Menggagas RUU Pelaporan Keuangan dalam Perspektif Mahasiswa Akuntansi"
Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam upaya memberantas korupsi dan memperbaiki kinerja pada sektor korporasi dan pemerintahan. Kecurangan seperti korupsi, tindak pidanan pencucian uang, manipulasi data keuangan, sering terjadi dalam berbagai sektor. Akuntan memiliki kompetensi untuk semakin berkiprah meningkatkan pengendalian internal, mencegah dan mendeteksi fraud serta menegakkan Good Corporate Governance di lingkungannya. Begitu sentral peran Akuntan membangun sistem Akuntansi yang baik dan sehat dalam suatu entitas, sehingga dapat menjadi alat efektif dan garda terdepan pencegahan praktik kecurangan dan korupsi. Akuntan Indonesia dimanapun mereka berkarya, dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya, mampu mendukung terciptanya iklim good governance dan transparansi informasi keuangan. Akuntan menjadi salah satu “pillars of integrity” dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia.
Profesi Akuntan saat ini telah memiliki landasan hukum berwujud Undang-Undang (UU) No. 5/Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Setelah menunggu hampir satu dasawarsa, proses panjang penyusunan UU ini akhirnya berakhir, setelah disetujui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dilaksanakan 5 April 2011 lalu. Profesi Akuntan ada yang bekerja di BPK sebagai pemeriksa keuangan negara, di BPKP sebagai pengawas intern pemerintah, di Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemeriksa pajak, di sektor swasta sebagai Akuntan manajemen atau internal auditor, dan dalam dunia pendidikan sebagai Akuntan pendidik. Selain itu profesi Akuntan adalah profesi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan, audit, dan pemeriksaan keuangan. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah, sedangkan profesi Akuntan Publik adalah profesi yang diberikan hak untuk memberikan opini atas laporan keuangan dan jasa lain secara umum. Profesi Akuntan tidaklah semata-mata hanya Akuntan publik. Namun pengakuan profesi Akuntan Publik melalui UU No.5/Tahun 2011 tentang Akuntan Publik tidaklah untuk menciutkan arti profesi Akuntan secara keseluruhan.
Setelah UU Akuntan Publik, pengaturan menyeluruh profesi Akuntan juga mendesak untuk dilakukan. Sudah cukup lama Akuntan Indonesia mendambakan adanya undang-undang yang mencakup seluruh profesi Akuntan, atau profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan. Penantian para Akuntan secara umum akan adanya payung hukum, diharapkan tidak sepanjang proses yang harus dilalui Akuntan Publik, mengingat pemerintah telah memulai proses inisiasi penyusunan RUU Pelaporan Keuangan. Berbagai pihak tentu akan sangat mendukung terwujudnya pengaturan profesi Akuntan secara keseluruhan di negeri tercinta ini.
UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) tidak lagi sesuai dengan perkembangan profesi. Apalagi produk hukum yang sudah berusia 47 tahun tersebut tidak mengatur hal-hal mendasar profesi Akuntan. Dibutuhkan regulasi yang secara komprehensif mengatur mulai dari proses penyusunan sampai dengan pemeriksaan laporan keuangan, melingkupi semua pihak yang bertanggungjawab langsung ataupun tidak langsung terhadap informasi perusahaan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan.
Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan secara keseluruhan, RUU Pelaporan Keuangan dipandang mendesak untuk direalisasikan sebagai landasan hukum profesi Akuntan. Namun, hingga saat ini, RUU Pelporan Keuangan masih dalam taraf penggodokan. Sehingga hal ini menjadikan Brawijaya Accounting Fair (BAF) 2011 Universitas Brawijaya mengadakan sebuah lomba mengenai pemaparan paper dengan tema Rancangan Undang- Undang ( RUU) Pelaporan Keuangan “ Menggagas RUU Pelaporan Keuangan dalam Prespektif Mahasiswa Akuntansi “. Dengan adanya pemaparan paper ini diharapkan nantinya hasil yang dicapai dapat membantu menciptakan gagasan dalam pembuatan Undang-Undang Pelaporan Keuangan sehingga profesi Akuntan dapat semakin tertata baik, tumbuh dan berkembang. Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh profesi Akuntan tersebut bertujuan untuk menjamin terlindunginya kepentingan semua stakeholders, dan akan menjadi alat efektif untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan tercela semua kelompok profesi Akuntan. Juga menjadi alat efektif untuk memperkuat profesi Akuntan.
Tahap Kompetisi
26 September – 31 Oktober: Tahap 1 - Pengumpulan Paper
26 November: Tahap 2 - Presentasi Paper
Keterangan lengkap tentang Kompetisi Paper BAF2011 bisa didapat dengan mendownload booklet di link di bawah ini:
http://hmjafeub.blogspot.c om/2011/09/baf2011-kompeti si-paper-se-indonesia.html
Biaya pendaftaran awal (tahap 1) : Rp 30.000
Biaya setelah lolos seleksi awal (tahap 2) :
Untuk tim yang beranggotakan 2 orang : Rp 600.000
Untuk tim yang beranggotakan 3 orang : Rp 850.000
Hadiah
Juara 1: Rp.4.000.000,- + Piala
Juara 2: Rp.3.000.000,- + Piala
Juara 3: Rp.2.000.000,- + Piala
Pembayaran biaya selama kompetisi
No rekening Bank Mandiri
144-00-1047751-8
KCP Malang Merdeka
a.n. Kalinda Sufi Istifarah
Contact Persons:
Andang 0856 4676 9659
Rosalina 0813 3457 7789
Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam upaya memberantas korupsi dan memperbaiki kinerja pada sektor korporasi dan pemerintahan. Kecurangan seperti korupsi, tindak pidanan pencucian uang, manipulasi data keuangan, sering terjadi dalam berbagai sektor. Akuntan memiliki kompetensi untuk semakin berkiprah meningkatkan pengendalian internal, mencegah dan mendeteksi fraud serta menegakkan Good Corporate Governance di lingkungannya. Begitu sentral peran Akuntan membangun sistem Akuntansi yang baik dan sehat dalam suatu entitas, sehingga dapat menjadi alat efektif dan garda terdepan pencegahan praktik kecurangan dan korupsi. Akuntan Indonesia dimanapun mereka berkarya, dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya, mampu mendukung terciptanya iklim good governance dan transparansi informasi keuangan. Akuntan menjadi salah satu “pillars of integrity” dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia.
Profesi Akuntan saat ini telah memiliki landasan hukum berwujud Undang-Undang (UU) No. 5/Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Setelah menunggu hampir satu dasawarsa, proses panjang penyusunan UU ini akhirnya berakhir, setelah disetujui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dilaksanakan 5 April 2011 lalu. Profesi Akuntan ada yang bekerja di BPK sebagai pemeriksa keuangan negara, di BPKP sebagai pengawas intern pemerintah, di Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemeriksa pajak, di sektor swasta sebagai Akuntan manajemen atau internal auditor, dan dalam dunia pendidikan sebagai Akuntan pendidik. Selain itu profesi Akuntan adalah profesi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan, audit, dan pemeriksaan keuangan. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah, sedangkan profesi Akuntan Publik adalah profesi yang diberikan hak untuk memberikan opini atas laporan keuangan dan jasa lain secara umum. Profesi Akuntan tidaklah semata-mata hanya Akuntan publik. Namun pengakuan profesi Akuntan Publik melalui UU No.5/Tahun 2011 tentang Akuntan Publik tidaklah untuk menciutkan arti profesi Akuntan secara keseluruhan.
Setelah UU Akuntan Publik, pengaturan menyeluruh profesi Akuntan juga mendesak untuk dilakukan. Sudah cukup lama Akuntan Indonesia mendambakan adanya undang-undang yang mencakup seluruh profesi Akuntan, atau profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan. Penantian para Akuntan secara umum akan adanya payung hukum, diharapkan tidak sepanjang proses yang harus dilalui Akuntan Publik, mengingat pemerintah telah memulai proses inisiasi penyusunan RUU Pelaporan Keuangan. Berbagai pihak tentu akan sangat mendukung terwujudnya pengaturan profesi Akuntan secara keseluruhan di negeri tercinta ini.
UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) tidak lagi sesuai dengan perkembangan profesi. Apalagi produk hukum yang sudah berusia 47 tahun tersebut tidak mengatur hal-hal mendasar profesi Akuntan. Dibutuhkan regulasi yang secara komprehensif mengatur mulai dari proses penyusunan sampai dengan pemeriksaan laporan keuangan, melingkupi semua pihak yang bertanggungjawab langsung ataupun tidak langsung terhadap informasi perusahaan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan.
Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan secara keseluruhan, RUU Pelaporan Keuangan dipandang mendesak untuk direalisasikan sebagai landasan hukum profesi Akuntan. Namun, hingga saat ini, RUU Pelporan Keuangan masih dalam taraf penggodokan. Sehingga hal ini menjadikan Brawijaya Accounting Fair (BAF) 2011 Universitas Brawijaya mengadakan sebuah lomba mengenai pemaparan paper dengan tema Rancangan Undang- Undang ( RUU) Pelaporan Keuangan “ Menggagas RUU Pelaporan Keuangan dalam Prespektif Mahasiswa Akuntansi “. Dengan adanya pemaparan paper ini diharapkan nantinya hasil yang dicapai dapat membantu menciptakan gagasan dalam pembuatan Undang-Undang Pelaporan Keuangan sehingga profesi Akuntan dapat semakin tertata baik, tumbuh dan berkembang. Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh profesi Akuntan tersebut bertujuan untuk menjamin terlindunginya kepentingan semua stakeholders, dan akan menjadi alat efektif untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan tercela semua kelompok profesi Akuntan. Juga menjadi alat efektif untuk memperkuat profesi Akuntan.
Tahap Kompetisi
26 September – 31 Oktober: Tahap 1 - Pengumpulan Paper
26 November: Tahap 2 - Presentasi Paper
Keterangan lengkap tentang Kompetisi Paper BAF2011 bisa didapat dengan mendownload booklet di link di bawah ini:
http://hmjafeub.blogspot.c
Biaya pendaftaran awal (tahap 1) : Rp 30.000
Biaya setelah lolos seleksi awal (tahap 2) :
Untuk tim yang beranggotakan 2 orang : Rp 600.000
Untuk tim yang beranggotakan 3 orang : Rp 850.000
Hadiah
Juara 1: Rp.4.000.000,- + Piala
Juara 2: Rp.3.000.000,- + Piala
Juara 3: Rp.2.000.000,- + Piala
Pembayaran biaya selama kompetisi
No rekening Bank Mandiri
144-00-1047751-8
KCP Malang Merdeka
a.n. Kalinda Sufi Istifarah
Contact Persons:
Andang 0856 4676 9659
Rosalina 0813 3457 7789
Mari kita meriahkan acara BAF 2011 ini :)
BalasHapus